Beranda | Artikel
Beda Zakat dan Sedekah
Sabtu, 7 Juli 2018

Beda Zakat dan Sedekah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Zakat secara bahasa artinya tumbuh (an-Nama’), bertambah (ar-Rii’), keberkahan (al-Barakah), dan mensucikan (at-Tathiir). (Lisan al-Arab, 14/358 dan Fathul Qadir, 2/399).

Sementara kata sedekah secara bahasa turunan dari kata as-Shidq yang artinya kejujuran. Karena sedekah adalah kejujuran iman orang yang mengeluarkannya. (Fathul Qadir, 2/399).

Sedangkan pengertiannya secara syariat,

[1] Zakat: beribadah kepada Allah – Ta’ala – dengan mengeluarkan barang yang wajib dizakati untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat.

[2] Sedekah: beribadah kepada Allah dengan menginfakkan harta yang tidak diwajibkan syariat.

Meskipun terkadang istilah sedekah digunakan untuk menyebut zakat.

Dalam beberapa ayat, Allah menyebut zakat dengan sedekah. Seperti firman Allah yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ …

Sesungguhnya sedekah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, … (QS. at-Taubah: 60)

Yang dimaksud sedekah pada ayat ini adalah zakat.

Diantara perbedaan sedekah dan zakat,

[1] Zakat adalah kewajiban dalam islam untuk komoditas tertentu, seperti emas, perak, pertanian, binatang ternak, dst.

Sementara sedekah bukan kewajiban dan tidak dibatasi jenis komoditasnya.

[2] Ada syarat tertentu untuk zakat, seperti harus mencapai nishab, bertahan selama satu tahun (haul), dan dikeluarkan dengan nilai tertentu.

Sementara sedekah, tidak ada syarat khusus, tidak ada nishab (batas minimal harta), tidak harus menunggu haul, dan bisa dikeluarkan dengan jumlah berapapun, selama tidak merugikan diri sendiri atau keluarga.

[3] Zakat diwajibkan untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang telah disebutkan oleh Allah. dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka.

Sementara sedekah bisa diberikan kepada selain 8 ashnaf, seperti anak yatim, dst.

[4] Orang yang mati dan belum menunaikan zakat, wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Dan pembayaran utang zakat, lebih didahulukan dari pada pembagian wasiat atau warisan.

Sementara untuk sedekah tidak ada kewajiban semacam ini.

[5] Orang yang tidak membayar zakat, mendapatkan hukuman khusus di dunia dan di akhirat. Di dunia, dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin.

Ibnu Qudamah mengatakan,

وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره

“Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahw aitu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434)

Dan berhak mendapat hukuman di akhirat seperti yang disebutkan dalam hadis.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ

“Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403).

Sementara untuk orang yang tidak menyerahkan sedekah, tidak ada ancaman semacam ini.

[6] Menurut 4 madzhab, zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu dst ke bawah, juga tidak boleh diberikan ke bapak, kakek, dst. ke atas.

Sementara sedekah bisa diberikan kepada anak atau orang tua.

Dan masih ada beberapa hal lain yang membedakan antara zakat dengan sedekah.

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31990-beda-zakat-dan-sedekah.html